Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Berikut ini beberapa perubahannya:
1. Ketentuan pasal 1, ditambahkan 1 angka yakni angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. Uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan//atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratann fisik,, psikologis dan/atau kesehata jiwa dengann persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
2. Ketentuan pasal 18 diubah, sehinggan berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik,, psikologis, dan/atau kesehatann jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.
3. Ketentuan pasal 20 ayat (4) dihapus.
4. Di antara bagian keempat dan bagian kelima serta di antara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 bagian dan 1 pasal yakni bagian keempat A dan pasal 21A.
Bagian Keempat A
Uji Persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
5. Ketentuan pasal 30 diubah
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
dst.
6. Ketentuan pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
7. Lampiran Va, Vb, Vc, VIII, XI, XIIa, XIIb, XIIc diubah, dan setelah lampiran XIIc ditambahkan 1 lampiran yaitu lampiran XIII.
Pelajari dan pahami paparan peraturannya selengkapnya di Peraturan BKN No 18 Tahun 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar