Kamis, 23 September 2021

PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGADAAN PPPK. YUK, PERSIAPKAN PEMBERKASAN PPPK-MU, SIMAK DISINI ..


Proses seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 masih belum berakhir. Namun begitu tak ada salahnya persiapkan dirimu untuk pemberkasan mulai dari sekarang sebagai wujud doa semoga benar-benar akan terkabul turut serta dalam daftar PPPK 2021. Aamiin. 

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini beberapa perubahannya:

1. Ketentuan pasal 1, ditambahkan 1 angka yakni angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut:

11. Uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan//atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratann fisik,, psikologis dan/atau kesehata jiwa dengann persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.


2. Ketentuan pasal 18 diubah, sehinggan berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 tahapan, yaitu:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi; dan

c. wawancara.


(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik,, psikologis, dan/atau kesehatann jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.


3. Ketentuan pasal 20 ayat (4) dihapus.


4. Di antara bagian keempat dan bagian kelima serta di antara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 bagian dan 1 pasal yakni bagian keempat A dan pasal 21A.

Bagian Keempat A

Uji Persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa


5. Ketentuan pasal 30 diubah

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

dst.


6. Ketentuan pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.


7. Lampiran Va, Vb, Vc, VIII, XI, XIIa, XIIb, XIIc diubah, dan setelah lampiran XIIc ditambahkan 1 lampiran yaitu lampiran XIII.


Pelajari dan pahami paparan peraturannya selengkapnya di Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 





By : San

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...