Jumat, 03 September 2021

KEPUTUSAN MENTERI PAN RB NO 1127 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021.

 



Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Pengadaan PPPK Tahun 2021. Siap - siap Tes di Gelar Mulai Tanggal 13 September 2021.



Dasar hukum nilai ambang batas (Passing Grade) Permen PAN RB No 28 Th 2021  tentang seleksi PPPK Guru dan Keputusan Menteri  PAN RB No. 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas  seleksi kompetensi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru.


Keputusan Menteri PAN RB No 1127 Tahun 2021

 

    Seleksi kompetensi PPPK berbeda dengan seleksi kompetensi CPNS. Pada seleksi CPNS berlaku 3 seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 
    Pada seleksi PPPK hanya ada 2 seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosio kultural dan wawancara. Pada seleksi PPPK seleksi berbasisi komputer yang dilakukan dalam satu rangkaian waktu.


Baca juga : Kumpulan Soal Kompetensi Teknis (Pedagogik dan Profesional), Manajerial, Sosio kultural dan Wawancara PPPK 2021


Baca juga :Permen PAN&RB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara








Baca Juga:  Keputusan Menteri PAN RB No 1127 Tahun 2021




MATERI SOSIALISASI NILAI AMBANG BATAS PPPK 2021 KEMENPAN RB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...