Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Pengadaan PPPK Tahun 2021. Siap - siap Tes di Gelar Mulai Tanggal 13 September 2021.
Dasar hukum nilai ambang batas (Passing Grade) Permen PAN RB No 28 Th 2021 tentang seleksi PPPK Guru dan Keputusan Menteri PAN RB No. 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru.
Keputusan Menteri PAN RB No 1127 Tahun 2021
Seleksi kompetensi PPPK berbeda dengan seleksi kompetensi CPNS. Pada seleksi CPNS berlaku 3 seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada seleksi PPPK hanya ada 2 seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosio kultural dan wawancara. Pada seleksi PPPK seleksi berbasisi komputer yang dilakukan dalam satu rangkaian waktu.
Baca juga : Kumpulan Soal Kompetensi Teknis (Pedagogik dan Profesional), Manajerial, Sosio kultural dan Wawancara PPPK 2021
Baca juga :Permen PAN&RB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Keputusan Menteri PAN RB No 1127 Tahun 2021
MATERI SOSIALISASI NILAI AMBANG BATAS PPPK 2021 KEMENPAN RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar