Jumat, 31 Maret 2017

Perubahan Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga

Tertanggal 30 Maret 2017 surat dari Sekda  a.n Bupati Purbalingga Tasdi, SH,MM  menindak lanjuti Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Aparatur Sipil Negara maka perlu melakukan perubahan jadwal penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga dengan ketentuan penggunaan pakaian dinas berlaku mulai tanggal 1 April 2017.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepala OPD/unit kerja diminta perhatiannya untuk secara aktif mensosialisasikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin dan produktifitas kerja di lingkungannya, terhadap jam kerja serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berikut jadwal penggunaan pakaian dinas bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

No
Hari
Pakaian
Keterangan
1
Senin
PDH Kheki

2
Selasa
PDH Kheki

3
Rabu
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam

4
Kamis
PDH batik motif  Gua Lawa

5
Jum’at
-     Pakaian olahraga(07.30-09.00)
-     Pakaian religi/muslim(09.00-14.00)
Setelah berolahraga berganti dengan pakaian religi/muslim
6
Sabtu
Pakaian Seragam Pramuka

7
Tanggal 17
Pakaian KORPRI

8
Tanggal 18
Pakaian Adat

9
Tanggal 25
Pakaian seragam PGRI

Keterangan : Apabila tanggal 17, 18 dan 25 bertepatan dengan hari libut, maka penggunaan pakaian KORPRI, pakaian adat dan PGRI tidak diganti dengan hari lainnya.

Kamis, 30 Maret 2017

Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik Guru

Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru.  Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan  kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik peserta didik. Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
1.       Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
2.       Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
3.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
4.       Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
1.       Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
2.       Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
3.       Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
4.       Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5.       Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
6.       Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum. Guru mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru  mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
1.       Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
2.       Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3.       Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4.       Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.  Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan  menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
1.       Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2.       Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
3.       Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
4.       Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
5.       Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik,
6.       Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
7.       Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
8.       Guru mampu audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
9.       Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
10.   Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11.   Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan potensi peserta didik. Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
1.       Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
2.       Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
3.       Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4.        Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
5.       Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
6.       Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
7.       Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik. Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu  memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
1.       Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
2.       Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3.       Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4.       Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
5.       Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
6.       Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G. Penilaian dan Evaluasi. Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
1.       Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
2.       Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3.       Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4.       Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5.       Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
======
Sumber:
Kementerian Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru  (PK Guru). Jakarta. bermutuprofesi.org
=============
Refleksi:
=============
Melihat berbagai indikator yang ada, tampak bahwa untuk menjadi guru yang sejatinya bukan hal yang mudah. Guru adalah desainer masa depan anak. Melalui sentuhannya, masa depan anak akan banyak ditentukan. Kesalahan perlakuan bisa berdampak fatal terhadap perkembangan anak, yang tidak hanya terjadi pada hari ini tapi justru nanti di kemudian hari.
Dalam sejarah perkembangan profesi guru di Indonesia, kita bisa melihat fakta bahwa dulu proses rekrutmen guru masih sangat longgar. Posisi guru seolah-olah bisa diisi oleh siapa pun, tanpa banyak melihat kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Dalam bahasa sederhananya,  “yang penting ada guru” atau ” asal ada guru”.
Memasuki abad ke-21, tantangan hidup dan kehidupan sangatlah dinamis dan kompleks. Semua ini mau-tidak mau menghendaki adanya perubahan yang mendasar dan signifikan terhadap proses pendidikan dan pembelajaran peserta didik, yang di dalamnya mengandung implikasi kuat terhadap perubahan peran dan tugas yang dilakukan oleh guru.

Mungkin karena alasan itulah, saat ini pemerintah sedang berusaha menata dan membenahi profesi guru ini, mulai dari proses pendidikan calon guru (penataan LPTK), saat mengawali karir guru (program induksi), dan selama menjadi guru (penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kita yakini bahwa semua itu ditujukan agar pendidikan benar-benar dipegang oleh orang-orang yang  memiliki keahlian di bidangnya. sehingga pada gilirannya pendidikan dan kehidupan di negeri  ini pun dapat hadir menjadi lebih baik lagi. Semoga!

Yuk, Bermain Kreasi Cap Tangan !

Kreasi cap tangan merupakan kegiatan yang mudah dan menyenangkan bagi anak – anak. Selain mudah dilakukan, bahan yang diperlukan pun mudah didapatkan. Hasil kreasinya pun tak kalah unik bisa untuk  menghias ruang kelas atau sekolah. Hal yang unik yaitu menempel telapak tangan kemudian bisa kita kreasikan menjadi berbagai bentuk kombinasi yang bermacam – macam. Mmemang pekerjaan ini akan terasa rumit karena melibatkan anak secara langsung,  tapi disadari atau tidak kerumitan itu akan terlihat cantik dan anggun ketika kreasi sudah selesai dan dpercantik dengan bentuk lain
Berikut adalah bahan dan alat yang harus dipersiapkan.
 Cat air
  • piring plastik datar
  • air
  • kertas gambar
  • gunting
  • Campurkan cat air yang kamu sukai kedalam piring datar, masukan beberapa tetes air.
  • Tekan jemarimu ke dalalam cawan atau piring pelastik tersebut pastikan 
  • Buatlah cetakan anak tersebut pada kertas
  • Berikan nama pada setiap gambar anak tersebut agar tidak tertukar
  • Langkah selanjutnya adalah menjemur  satu persatu gambar tersebut
  • jika sudah kering angkatlah gambar tersebut dan gunting gambar sesuai jari anak
  • tempelah di ruang kelas  (Gambar diambil dari berbagai sumber).

Minggu, 26 Maret 2017

Konsep Bilangan

Pembelajaran mengenai bilangan menjadi bagian vital yang dilaksanakan di sekolah dasar. Oleh karenanya, setiap guru SD harus menguasai konsep dan sistem bilangan. Di samping itu juga, setiap guru SD harus pandai pula menyuguhkan pembelajaran mengenai bilangan kepada setiap anak didiknya dengan bentuk pemecahan masalah, sehingga ke depannya nanti diharapkan agar para siswa mampu memecahkan persoalan kehidupan sehari-harinya yang berkenaan dengan konsep bilangan. 

Pada pembelajaran konsep bilangan pada kelas rendah kita bisa menggunakan benda-benda riil yang mudah kita dapatkan dilingkungan siswa. Seperti ,kerikil, lidi, kelereng,  dan biji-bijian. Dengan menggunakan benda riil tersebut diharapkan siswa lebih paham dan mudah mengingat materi konsep bilangan. 

Ciptakan suasana belajar sambil bermain sehingga siswa tidak bosan dan bersemangat mengikuti pembelajaran. 





#go_Blog


Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...