Jumat, 31 Maret 2017

Perubahan Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga

Tertanggal 30 Maret 2017 surat dari Sekda  a.n Bupati Purbalingga Tasdi, SH,MM  menindak lanjuti Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Aparatur Sipil Negara maka perlu melakukan perubahan jadwal penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga dengan ketentuan penggunaan pakaian dinas berlaku mulai tanggal 1 April 2017.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepala OPD/unit kerja diminta perhatiannya untuk secara aktif mensosialisasikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin dan produktifitas kerja di lingkungannya, terhadap jam kerja serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berikut jadwal penggunaan pakaian dinas bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

No
Hari
Pakaian
Keterangan
1
Senin
PDH Kheki

2
Selasa
PDH Kheki

3
Rabu
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam

4
Kamis
PDH batik motif  Gua Lawa

5
Jum’at
-     Pakaian olahraga(07.30-09.00)
-     Pakaian religi/muslim(09.00-14.00)
Setelah berolahraga berganti dengan pakaian religi/muslim
6
Sabtu
Pakaian Seragam Pramuka

7
Tanggal 17
Pakaian KORPRI

8
Tanggal 18
Pakaian Adat

9
Tanggal 25
Pakaian seragam PGRI

Keterangan : Apabila tanggal 17, 18 dan 25 bertepatan dengan hari libut, maka penggunaan pakaian KORPRI, pakaian adat dan PGRI tidak diganti dengan hari lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...