Undang - undang RI No 14 tahun 2005 merupakan undang-undang yang menegaskan secara rinci mengenai guru dan dosen pada tiap bab dan pasal-pasalnya.
Pada BAB I ketentuan umum dijelaskan tentang pengertian-pengertian yang terkait tentang guru, dosen, guru besar, profesional dan istilah-istilah kependidikan lainnya.
Pada BAB II dijelaskan tentang kedudukan,fungsi dan tujuan guru dan dosen.
Pada BAB III penjelasan terkait prinsip profesionalitas guru dan dosesn yang harus memiliki prisip sebagai berikut :
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
- memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab.
- memeperoleh pengahsilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
- memiliki jaminan perlindungan hukum
- memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesian guru
Kompetensi yang wajib dimiliki mencakup kompetensi :
- Pedagogik; yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya.
- Kepribadian; yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia
- Profesional; yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
- Sosial; yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Untuk selengkapanya dapat diunduh pada link berikut
By : San
Tidak ada komentar:
Posting Komentar