Senin, 16 Agustus 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Undang - undang RI No 14 tahun 2005 merupakan undang-undang yang menegaskan secara rinci mengenai guru dan dosen pada tiap bab dan pasal-pasalnya.

Pada BAB I ketentuan umum dijelaskan tentang pengertian-pengertian yang terkait tentang guru, dosen, guru besar, profesional dan istilah-istilah kependidikan lainnya.

Pada BAB II dijelaskan tentang kedudukan,fungsi dan tujuan guru dan dosen.

Pada BAB III penjelasan terkait prinsip profesionalitas guru dan dosesn yang harus memiliki prisip sebagai berikut :

  • memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
  • memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab.
  • memeperoleh pengahsilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
  • memiliki jaminan perlindungan hukum
  • memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesian guru
Pada BAB IV dan V mencakup kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi bagi guru dan dosen.
Kompetensi yang wajib dimiliki mencakup kompetensi :
  1. Pedagogik; yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya.
  2. Kepribadian; yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia
  3. Profesional; yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
  4. Sosial; yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Untuk selengkapanya dapat diunduh pada link berikut 




By : San

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...