Minggu, 08 Agustus 2021

Permen PAN&RB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Kisi-Kisi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 


        Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.     

        Fokus pembahasan pada artikel ini adalah tentang standar kompetensi manajerial dan sosiokultural bagi para pejuang NIPPPK tahun 2021 sebagai CASN. Untuk iu sangat perlu memahami dan menelaah isi permen PAN RB No 38 tahun 2017 ini beserta lampirannya yang mengulas secara lengkap kompetensi manajerial dan sosiokultural. Kompetensi manajerial dan sosio kultural merupakan kompetnsi yang akan diujikan dan harus dikuasai dalam tes seleksi CPPPK 2021 

 A. KOMPETENSI MANAJERIAL 
    
        Kompetensi manajerial terdiri dari 8 kompetensi yaitu: 
  1. Integritas
  2. Kerja sama 
  3. Komunikasi 
  4. Orientasi pada hasil 
  5. Pelayaan Publik
  6. Pengembangan diri dan orang lain.
  7. Mengelola perubahan
  8. Pengambilan Keputusan 

  1. Integritas 
 Kompetensi Integritas adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma, dan / atau      etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung    dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tidakan   atau keputusan beserta resiko yang meyertainya.

     2.    Kerjasama 

Kompetensi Kerjasama merupakan kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan megoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi

    3.   Komunikasi 

 Kompetensi Komunikasi merupakan kemampuan menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman;mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi

    4.   Orientasi Pada Hasil 

Kompetensi Orientasi pada hasil adalah kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas,dapat diandalkan dan bertanggung jawab, mampu secara sistematis mengidentifikasi resiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi.

    5.     Pelayanan Publik 

 Kompetensi Pelayana publik merupakan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional. transparan, mengikuti standar pelayanan publik secara profesional, transparan, megikuti standar pelayana publik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/golongan/partai politik.

    6.    Pengembangan Diri dan Orang Lain 

 Kompetensi Pengembangan diri dan orang lain adalah kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri, menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan meyempurnakan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karier jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, bimningan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.

    7.  Mengelola Prubahan 

Kompetensi  Mengelola perubahan merupakan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.

    8.     Pengambilan Keputusan 

Kompetensi Pengambilan Keputusan adalah kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertibmbangkan prinsip kehati-hatian, diruuskan secara sitematis dan seksamaa berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. 

Dokumen lengkap kompetensi manajerial lampiran Permen PAN RB no 38 Th 2017  


B. KOMPTENSI SOSIO KULTURAL

Kompetensi Sosial Kultural Perekat Bangsa

Kompetensi Perekat Bangsa merupakan kemampuan dalam memromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat ditengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara para pemangku kepentingn itu sendiri;menjaga mengembangkan dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Dokumen lengkap kompetensi sosio kultural lampiran Permen PAN RB no 38 Th 2017 


Lampiran II. Kompetensi Manajerial

Lampiran III. Kompetensi Sosial Kultural

Permen PAN & RB NO 38 Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...