PENAMBAHAN NILAI KOMPETENSI TEKNIS PPPK GURU TAHUN 2021
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK Guru Tahun 2021 tercantum jelas di Permen PAN RB No 28 tahun 2021 Pasal 28.
Adapun gambar berikut adalah penambahan nilai kompetensi teknis PPPK Non Guru Tahun 2021.
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
1. Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear
dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling
tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis;
b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun
terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus
menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data
Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15%
(lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis;
c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah
diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai
dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan
nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis;
d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi
Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis sebesar 100% (seratus persen).
2. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada
masing-masing seleksi kompetensi.
3. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing
seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen
penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas
kompetensi teknis pelamar.
Dari perhitungan ambang batas di atas maka afirmasi kompetensi teknis Bagi yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Bagi CPPPK Guru bersertifikasi pendidik otomatis akan memperoleh 100% atau 500 poin kompetensi teknis.. Meskipun demikian CPPPK Bersertifikat pendidik tetap mengerjakan soalkompetensi teknis,
2. Bagi CPPPK THK2 dan usia lebih dari 35 tahun maka sudah mempunyai tabungan nilai 10 % + 15% = 25% atau 125 poin kompetensi teknis
3. Bagi CPPPK bukan THK2 berusia lebih dari 35 tahun maka sudah mempunyai tabungan nilai kompetensi sebesar 10% atau 50 poin kompetensi teknis.
4. Bagi CPPK penyandang disabilitas memeproleh tabungan nilai kompetensi sebesar 10 % atau 50 poin kompetensi teknis.
Penambahan Nilai /afirmasi, hanya berlaku untuk kompetensi teknis saja . Tidak kemudian dibagi rata dengan kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara. Dan afirmasi ini berlaku hanya maksimal 100%. Jadi, walaupun ada CPPK bersertifikat pendidik, THK2, penyandang disabilitas dan usia lebih dari 35 tahun, tidak serta merta afirmasi bertambah menjadi 135% dan tidak juga menambah afirmasi untuk kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar