Sabtu, 04 September 2021

MASIH GALAU AFIRMASI SELEKSI PPPK GURU 2021? SIMAK PENJELASANNYA!

PENAMBAHAN NILAI KOMPETENSI TEKNIS PPPK GURU TAHUN 2021

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK Guru Tahun 2021 tercantum jelas di Permen PAN RB No 28 tahun 2021   Pasal 28. 

Adapun gambar berikut adalah penambahan nilai kompetensi teknis PPPK Non Guru Tahun 2021. 




Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

1. Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 

d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). 



2. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.


3. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.





Dari perhitungan ambang batas di atas maka afirmasi kompetensi teknis Bagi yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Bagi CPPPK Guru bersertifikasi pendidik otomatis akan memperoleh 100% atau 500 poin kompetensi teknis.. Meskipun demikian CPPPK Bersertifikat pendidik tetap mengerjakan soalkompetensi teknis,

2. Bagi CPPPK THK2 dan usia lebih dari 35 tahun maka sudah mempunyai tabungan nilai 10 % + 15% = 25%  atau 125 poin kompetensi teknis

3. Bagi CPPPK bukan THK2 berusia  lebih dari 35 tahun maka sudah mempunyai tabungan nilai kompetensi sebesar 10%  atau 50 poin kompetensi teknis. 

4. Bagi CPPK penyandang disabilitas memeproleh tabungan nilai kompetensi sebesar 10 % atau 50 poin kompetensi teknis.

Penambahan Nilai /afirmasi,  hanya berlaku untuk kompetensi teknis saja . Tidak kemudian dibagi rata dengan kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara. Dan afirmasi ini berlaku hanya maksimal 100%. Jadi, walaupun ada CPPK bersertifikat pendidik, THK2, penyandang disabilitas dan  usia lebih dari 35 tahun, tidak serta merta afirmasi  bertambah menjadi 135% dan tidak juga menambah afirmasi untuk kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara.



 
Berikut  secara lengkap tetntang seleksi PPPK Guru tahun 2021 baca : PERMENPAN RB NO. 28 TAHUN 2021  






By : San

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...