Sabtu, 09 Oktober 2021

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN



Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020


Baca Juknis Pengadaan PPPK  di Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020

By : San

Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Tahun 2021 Tahap1 Provinsi Jawa Tengah




Pengumuman kelulusan seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 tahap 1 telah dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021. 

Hasil seleksi  masing-masing peserta dapat diakses di link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/

Rilis daftar lengkap peserta beserta skor dan formasi Kab.Purbalingga Hasil Seleksi PPPK Tahun 2021 Tahap 1

Daftar lengkap  Jawa tengah dapat diunduh Jawa Tengah_Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1





Proses selanjutnya setelah kelulusan adalah pemberkasan NIPPPK. 


Selamat, sukses dan semoga menjadi ASN yang amanah. 


By : San

Kamis, 07 Oktober 2021

Passing Grade Baru PPPK Guru Tahun 2021, KEPMENPAN RB No. 1169 Tahun 2021



Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 Tahun 2021Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun Anggaran 2021 yang ditanda tangani tertanggal 6 Oktober 2021 menjadi angin segar bagi CPPPK 2021 yang telah mengikuti seleksi kompetensi tahap satu pada tanggal 13-18 September 2021. 

Di dalam Kepmenpan RB No 1169 disebutkan adanya 3 kategori penentuan passing grade/ ambang batas

Kategori 1 : Merupakan nilai ambang batas awal sesuai Kepmen PAN RB No 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas awal PPPK guru tahun 2021  dan mengacu ke Permen PAN RB No 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK JF Guru tahun 2021. Baca di Afirmasi PPPK JF Guru tahun 2021. Jika dalam formasi tidak ada yang lolos passing grade sesuai penjelasan diatas maka akan ke kategori 2

Kategori 2 : Nilai ambang batas Kategori 2 untuk kompetensi teknis tidak diperhitungkan, nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural dari awalnya 130 turun menjadi 110, nilai kompetensi wawancara dari awalnya 24  turun mejadi 20. Kategaori 2 berlaku jika tidak ada CPPPK yang lolos PG pada kategori 1 dan hanya berlaku bagi CPPPK usia lebih dari sama dengan 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kategori 3 : Yaitu jika kategori 1 dan kategori 2 belum ada yang mengisi formasi, maka CPPPK selain kategori 1 dan kategori 2 masuk menjadi kategori 3 tergantung banyak formasi dan pelamar. Nilai ambang batas untuk kategori 3 pada kompetensi manajerial sosiokultural maupun wawancara adalah nilai ambang batas awal yaitu 130 untuk  manajerial dan sosiokultural, dan 24 untuk wawancara. Sedangkan untuk kompetensi teknis mengalami penurunan yang signifikan yaitu 50 poin seperti dalam lampiran I Kepmen PAN RB No 1127 Tahun 2021



Kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II dan seleksi kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori I dan peringkat terbaik
b. jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi pada poin a, maka diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 danberperingkat terbaik
c.  jika diberlakukan seperti pada poin b masih belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta   diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan preingkat terbaik.

Peserta seleksi PPPK JF Guru 2021 dikelompokkan menjadi dua kelompok
a. kelompok pertama berisi peserta yang melamar di sekolah induk yang memiliki sertifikat pendidik dan /atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan njabatan yang dilamar.
b. kelompok kedua berisi peserta yang melamar di sekolah non induk yang memiliki sertifikat pendidik dan /atau kalifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jika pada suatu sekolah belum terpenuhi oleh kelompok pertama karena nilai yang diperoleh tidak memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2 dan 3 maka kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut begitu juga sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari kelompok keduabelum terpenuhi maka peserta dari kelompok pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

Ketentuan tersbut dikecualikan untuk seleksi PPPK JF Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi papua dan Provinsi Papua barat.

Selengkapnya dapat di baca dan diunduh di Kepmen PAN RB No 1169 tahun 2021


By : San

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...