Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 Tahun 2021Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun Anggaran 2021 yang ditanda tangani tertanggal 6 Oktober 2021 menjadi angin segar bagi CPPPK 2021 yang telah mengikuti seleksi kompetensi tahap satu pada tanggal 13-18 September 2021.
Di dalam Kepmenpan RB No 1169 disebutkan adanya 3 kategori penentuan passing grade/ ambang batas
Kategori 2 : Nilai ambang batas Kategori 2 untuk kompetensi teknis tidak diperhitungkan, nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural dari awalnya 130 turun menjadi 110, nilai kompetensi wawancara dari awalnya 24 turun mejadi 20. Kategaori 2 berlaku jika tidak ada CPPPK yang lolos PG pada kategori 1 dan hanya berlaku bagi CPPPK usia lebih dari sama dengan 50 tahun pada saat pendaftaran.
Kategori 3 : Yaitu jika kategori 1 dan kategori 2 belum ada yang mengisi formasi, maka CPPPK selain kategori 1 dan kategori 2 masuk menjadi kategori 3 tergantung banyak formasi dan pelamar. Nilai ambang batas untuk kategori 3 pada kompetensi manajerial sosiokultural maupun wawancara adalah nilai ambang batas awal yaitu 130 untuk manajerial dan sosiokultural, dan 24 untuk wawancara. Sedangkan untuk kompetensi teknis mengalami penurunan yang signifikan yaitu 50 poin seperti dalam lampiran I
Kepmen PAN RB No 1127 Tahun 2021
Kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II dan seleksi kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori I dan peringkat terbaik
b. jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi pada poin a, maka diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 danberperingkat terbaik
c. jika diberlakukan seperti pada poin b masih belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan preingkat terbaik.
Peserta seleksi PPPK JF Guru 2021 dikelompokkan menjadi dua kelompok
a. kelompok pertama berisi peserta yang melamar di sekolah induk yang memiliki sertifikat pendidik dan /atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan njabatan yang dilamar.
b. kelompok kedua berisi peserta yang melamar di sekolah non induk yang memiliki sertifikat pendidik dan /atau kalifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Jika pada suatu sekolah belum terpenuhi oleh kelompok pertama karena nilai yang diperoleh tidak memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2 dan 3 maka kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut begitu juga sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari kelompok keduabelum terpenuhi maka peserta dari kelompok pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.
Ketentuan tersbut dikecualikan untuk seleksi PPPK JF Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi papua dan Provinsi Papua barat.