Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Informasi Seputar Pendidikan Dasar
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Berikut ini beberapa perubahannya:
1. Ketentuan pasal 1, ditambahkan 1 angka yakni angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. Uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan//atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratann fisik,, psikologis dan/atau kesehata jiwa dengann persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
2. Ketentuan pasal 18 diubah, sehinggan berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik,, psikologis, dan/atau kesehatann jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.
3. Ketentuan pasal 20 ayat (4) dihapus.
4. Di antara bagian keempat dan bagian kelima serta di antara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 bagian dan 1 pasal yakni bagian keempat A dan pasal 21A.
Bagian Keempat A
Uji Persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
5. Ketentuan pasal 30 diubah
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
dst.
6. Ketentuan pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
7. Lampiran Va, Vb, Vc, VIII, XI, XIIa, XIIb, XIIc diubah, dan setelah lampiran XIIc ditambahkan 1 lampiran yaitu lampiran XIII.
Pelajari dan pahami paparan peraturannya selengkapnya di Peraturan BKN No 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Untuk JabatanFungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dapat diunduh di Permen PAN RB No 28 Tahun 2021
Sesuai jadwal, telah dilaksanakan seleksi kompetensi tahap 1 di seluruh wilayah TUK di Indonesia. Tak terkecuali di Purbalingga. Pelaksanaan seleksi Kompetensi dilaksanakan di 4 TUK di wilayah Kabupaten Purbalingga yaitu di SMA Negeri 1 Purbalingga, SMK Negeri 1 Purbalingga, SMA Negeri 1 Bukateja dan SMK Negeri 1 Bukateja. Tes seleksi dilaksanakan selama 4 hari seleksi utama dan 1 hari seleksi susulan. Seleksi utama dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 16 September 2021 dengan pelaksanaan 2 sesi setiap harinya. Adapun seleksi susulan dilaksanakan tanggal 18 September 2021.
Bismillah, menyimpan dan berbagi materi dan soal-soal kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara persiapan seleksi PPPK Guru tahun 2021. Kompetensi Manajerial, Sosiokultural dan Wawancara adalah kompetensi yang harus dipenuhi ambang batasnya dalam selesksi PPPK Guru selain kompetensi teknis yang beragam pada masing-masing bidang profesional guru.
Berikut merupakan kumpulan materi dan soal serta try out kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara out dari berbagai sumber.
Simak Juga : TIPS DAN TRIK JELANG PELAKSANAKAN TES SELEKSI PPPK 2021
Prediksi Soal Kompetensi Wawancara
Prediksi Soal Kompetensi Sosiokultural
Prediksi Soa; Kompetensi Manajerial
Baca Juga : KUMPULAN MATERI DAN SOAL PEDAGOGIK UP/PPPK
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Peme...